International Rescue Committee: Manuale delle attività per l'educazione alle differenze di genere per i bambini e le bambine di età compresa tra i 2 e gli 11 anni del Child-Friendly Space
Report: Manuale delle attività per l'educazione alle differenze di genere per i bambini e le bambine di età compresa tra i 2 e gli 11 anni del Child-Friendly Space Questo Manuale sulla parità di ...
Manuale delle attività per l'educazione alle differenze di genere per i bambini e le bambine di età compresa tra i 2 e gli 11 anni del Child-Friendly Space
Updates to YouTube Push Notifications to Keep Your Audience Engaged Hi Creators, We recently ran an experiment to see how we could make notifications more relevant for …
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
DJP menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengubah format bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Aturan ini selaras dengan sistem Coretax dan mengatur pembuatan, pembetulan, pembatalan, serta penambahan bukti potong dan SPT secara digital.
Masih banyak yang mengira bahwa bukti potong Desember bisa diperlakukan sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yaitu menggunakan bukti potong bulanan (BPMP). Padahal, sejak berlakunya PER-11/PJ/2025 dan penerapan Coretax DJP, anggapan ini tidak lagi tepat.
DJP resmi terbitkan PER-11/PJ/2025 atur format SPT, Bukti Potong, & faktur pajak di era Coretax. Simak perubahan & implikasinya